Menteri Keuangan (menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum memiliki rencana membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN), meski program tersebut telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebagai bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Itu (BPN) belum, belum saya pikirkan,” kata Purbaya saat ditemui awak media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah saat ini akan memaksimalkan instrumen yang sudah tersedia, termasuk dari sisi pajak, bea cukai, dan sumber penerimaan lainnya. “Kalau soal pajak tadi, bea cukai, segala macam kita akan organisir ada masalah apa di sana, kita akan perbaiki,” sambungnya.
Purbaya juga mengungkapkan, alih-alih menaikkan atau menambah jenis pajak baru, ia lebih memilih mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara meningkat secara alami. Ia meyakini bahwa setiap kenaikan 0,5% pertumbuhan ekonomi akan menambah penerimaan pajak lebih dari Rp 100 triliun.
“Kalau kita anggap rasio pajak ke produk domestik bruto (PDB)-nya konstan, setiap kenaikan 0,5% dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau saya enggak salah hitung, Rp 100 triliun lebih (penerimaan pajak),” ungkapnya.
Langkah percepatan ekonomi itu dilakukan salah satunya dengan menempatkan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di lima bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Dana tersebut ditujukan untuk menambah likuiditas perbankan dan memperluas akses kredit ke sektor riil.
“Jadi saya taruh bibit uang di bank dengan harapan ekonomi jalan, supaya pada akhirnya pendapatan pajak saya naik. Bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat,” kata Purbaya.
Penempatan dana Rp 200 triliun tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Purbaya dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9/2025). Pemerintah mendapatkan imbal hasil sebesar 80,476% dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Dengan BI Rate saat ini di level 5%, maka pemerintah memperoleh bunga sekitar 4% per tahun dari deposito tersebut.
Dalam KMK tersebut telah dirinci penyaluran dana ke lima bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) masing-masing menerima Rp 55 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp 10 triliun.
Sumber : www.beritasatu.com
Leave a Reply