Insentif PPN DTP Rumah Berlanjut Hingga 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan di 2026.

Airlangga menegaskan pemberian insentif tersebut telah disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kementerian Keuangan. “Jadi PPN DTP sampai dengan Rp 2 miliar itu diberlakukan sampai tahun 2026, ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp 5 miliar,” ujar Airlangga, Senin (22/9).

Sebelumnya, Kemkeu menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan pagu insentif PPN DTP tahun 2026 sebesar Rp 3,4 triliun. Dengan pagu tersebut, ditargetkan akan ada 40.000 unit komersial yang memanfaatkan PPN DTP.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13 Tahun 2025 yang berlaku saat ini, insentif PPN DTP sebesar 100% hanya berlaku untuk penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Sementara penyerahan pembelian rumah 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Melalui beleid tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesar 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.

Sumber : Harian Kontan 23 September 2025, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only