Berapa Pajak Gaji Karyawan? Ini Ulasan Berdasarkan Aturan Terbaru

Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara atas penghasilan yang didapatkan. Banyak yang masih belum mengetahui berapa pajak gaji karyawan.

Penting untuk memahami besaran dan juga aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pajak penghasilan. Hal tersebut karena bisa digunakan untuk membantu merencanakan keuangan dengan baik.

Berapa Pajak Gaji Karyawan? Ini Ulasan Lengkapnya

Dikutip dari buku Pajak Penghasilan, Subadriyah (2025), pajak penghasilan adalah pungutan wajib yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan usaha yang telah menerima penghasilan. Dasar hukum dari pajak penghasilan sudah diatur oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa semua bentuk penghasilan, seperti upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan merupakan objek pajak penghasilan.

Khusus untuk pajak penghasilan bagi karyawan biasa dikenal dengan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang secara khusus dipungut atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau penerima imbalan kerja lainnya dari pemberi kerja.

Pemotongan pajak ini dilakukan oleh pihak pemberi kerja, seperti perusahaan atau instansi, sebelum penghasilan dibayarkan kepada karyawan. Pertanyaannya adalah berapa pajak gaji karyawan?

Besaran pajak yang diterapkan untuk pajak penghasilan besarnya berbeda-beda, tergantung pada penghasilan yang dimiliki. Hal tersebut karena PPh 21 dikenakan secara progresif, yang artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima semakin tinggi pajak yang dibebankan.

Berikut ini adalah besaran tarif PPh berdasarkan pada undang-undang PPh.

  • Sampai dengan Rp60.000.000 = 5%
  • Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 = 15%
  • Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 = 30%
  • Di atas Rp5.000.000.000 = 35%

Sementara itu, PTKP adalah komponen penting dalam menghitung besaran pajak penghasilan. Perlu diketahui bahwa semakin besar PTKP yang ditetapkan, maka semakin kecil potongan pajak penghasilan.

Sumber : kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only