Kemenkeu Semakin Tegas Kejar Penunggak Pajak

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat penegakan hukum perpajakan. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah tengah mengejar 200 penunggak pajak terbesar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total tagihan mencapai Rp 60 triliun.

“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran atau mengangsur dengan total Rp 5,1 triliun,” kata Purbaya, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, sisanya juga akan diminta memenuhi kewajiban. Menurutnya, sebagian besar kasus melibatkan perusahaan, sementara penunggak pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.

“Alasannya sederhana, skala kewajiban besar umumnya berasal dari aktivitas korporasi,” ujarnya.

Di sisi lain, NEXT Indonesia Center menilai upaya ini harus diimbangi dengan penindakan terhadap praktik curang pengusaha, khususnya dalam perdagangan internasional. 

Peneliti NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menyebut kebijakan Kemenkeu merupakan sinyal positif, namun pelaksanaannya harus konsisten dan adil.

Sandy mengingatkan, potensi kebocoran penerimaan negara lebih besar berasal dari praktik manipulasi pencatatan ekspor-impor atau trade misinvoicing. 

Berdasarkan analisis NEXT Indonesia terhadap data ekspor-impor 2014–2023, nilai misinvoicing ekspor Indonesia ke negara mitra mencapai US$ 654,5 miliar, sedangkan dari sisi impor mencapai US$ 720 miliar.

Dengan demikian, total potensi misinvoicing pada periode tersebut menembus US$ 1.374,5 miliar. Angka itu setara dengan dana gelap sekitar Rp 2.200 triliun per tahun yang lolos dari bea dan pajak. 

“Ini indikasi keuntungan yang seharusnya masuk ke kas negara,” tegas Sandy.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only