Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang bulan ini atau hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
Masyarakat bisa mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100% (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50% untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5% untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Plt Kepala Bidang PAD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin mengatakan masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store.
Kemudian dibayarkan langsung ke layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital melalui aplikasi Basul. Misal, terdapat wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah program insentif ini hanya membayar Rp6 juta.
Dia menegaskan, diskon tersebut tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar.
“Diskon yang diberikan 9,5%, contohnya jika jatuh tempo pajak pada 10 Oktober 2025. Yang tidak menunggak pun dapat diskon,” ungkap Irvandi Thamrin di Makassar, Jumat (3/10/2025).
Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama. Pasalnya saat ini balik nama kedua dan seterusnya gratis. Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kepala Bapenda Provinsi Sulsel Reza Faisal Saleh mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut. Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga, hingga tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.
“Program ini diharapkan mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak. Dengan layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern,” papar Reza.
Sumber : sulawesi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply