Diskon PPN 100% Rumah Diperpanjang, LPEM UI Sebut Dampak ke Kredit Bank Terbatas

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai kebijakan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah berdampak positif terhadap pertumbuhan kredit perbankan meski terbatas.

Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI Teuku Riefky menyampaikan daya beli masyarakat yang saat ini masih lesu tidak cukup kuat untuk mendorong minat membeli rumah, meski pemerintah memberikan diskon PPN 100% untuk pembelian rumah.

“Tanpa meningkatnya daya beli, kredit rumah tentu juga akan masih terbatas,” kata Teuku kepada Bisnis, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, Teuku memandang bahwa insentif ini nampaknya tidak dapat membantu menekan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), utamanya di sektor properti. Mengingat, kata dia, NPL akan tergantung dari kualitas kredit dan peminjam.

Di sisi lain, dia melihat kebijakan ini dapat menjadi katalis bagi pemulihan kredit konsumsi dan mendongkrak multiplier effect ke sektor lain. Kendati begitu, Teuku menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dibarengi dengan perbaikan struktural yang menyelesaikan isu daya beli. “Ini [diskon PPN DTP 100% pembelian rumah] hanya solusi temporer saja,” ujarnya.

Merujuk Laporan Analisis Uang Beredar, Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu penopang pertumbuhan kredit konsumsi pada Agustus 2025 yang sebesar 7,7% secara tahunan (year on year/YoY).

Penyaluran kredit properti tumbuh 4,6% YoY atau mencapai Rp1.458,1 triliun, lebih tinggi dibanding pertumbuhan bulan sebelumnya yang tercatat 4,3% YoY. KPR turut menjadi pendorong pertumbuhan penyaluran kredit properti pada periode tersebut.

Pada Agustus 2025, data sementara BI melaporkan penyaluran KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) mencapai Rp824,1 triliun atau tumbuh 7,1% YoY dibanding periode yang sama tahun lalu.

Untuk diketahui, insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sejatinya berakhir pada akhir tahun ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah akan berlanjut hingga 2026. Keputusan itu diambil usai mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

“PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026. Jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan 2026,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/9/2025).

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only