Pemerintah Terbitkan Perpres No. 110 Tahun 2025, Atur Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Nasional

Pemerintah menerbitkan Perpres 110 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini disahkan pada 10 Oktober 2025 dan menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021.

Dikutip dari Perpres No 110, Rabu (15/10/2025), tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat kerangka kerja nasional dalam pengendalian perubahan iklim sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Melalui Perpres ini, Indonesia menegaskan komitmen untuk mencapai target iklim global atau Nationally Determined Contribution (NDC) dengan cara memberikan nilai ekonomi pada emisi karbon yang dihasilkan.

Perpres ini juga mengatur dua pilar utama aksi iklim nasional, yaitu mitigasi dan adaptasi.

Mitigasi mencakup upaya pengurangan emisi di sektor energi, limbah, industri, pertanian, kehutanan, dan kelautan.

Sementara adaptasi menitikberatkan pada peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim, terutama di bidang pangan, air, kesehatan, energi, dan ekosistem.

Nilai Ekonomi Karbon

Salah satu inti dari Perpres ini adalah penerapan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yaitu mekanisme yang memberi nilai finansial pada pengurangan emisi karbon.

Ada empat bentuk utama instrumen NEK yang diatur:

  1. Perdagangan Karbon, yakni jual-beli hak emisi atau kredit karbon melalui bursa karbon nasional.
  2. Pembayaran Berbasis Kinerja, berupa insentif bagi pihak yang berhasil menurunkan emisi secara terverifikasi.
  3. Pungutan atas Karbon, yang berfungsi sebagai pajak karbon untuk memberi disinsentif pada kegiatan beremisi tinggi.
  4. Instrumen Lainnya, yang akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan global.

Dengan NEK, pemerintah berharap dapat mendorong partisipasi pelaku usaha dalam aksi iklim sekaligus membuka peluang ekonomi baru dari perdagangan karbon dan investasi hijau.

Sistem Pelaporan

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Perpres No. 110 Tahun 2025 juga membentuk kerangka kelembagaan dan sistem pelaporan yang terintegrasi.

Pengawasan dilakukan melalui sistem MRV (Measurement, Reporting, and Verification) agar setiap aksi pengurangan emisi bisa diukur dan diverifikasi secara independen. Pemerintah juga memperkuat sistem digital seperti SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) dan SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang mencatat transaksi dan kepemilikan unit karbon secara transparan, bahkan menggunakan teknologi berbasis blockchain.

Selain itu, diterbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) sebagai bukti sah atas kinerja pengurangan emisi yang dapat digunakan dalam perdagangan karbon.

Perpres ini menjadi langkah strategis Indonesia menuju ekonomi hijau dan rendah karbon, serta memperkuat posisi negara sebagai pemain penting dalam pasar karbon global.

Sumber : www.liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only