Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk sektor properti dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar sampai dengan 2027.
Pada konferensi pers APBN KiTA edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah kembali membebaskan PPN bagi rumah seharga sampai dengan Rp5 miliar. Fasilitas diberikan untuk Rp2 miliar pertama, berlaku awalnya sampai 31 Desember 2026 menjadi 31 Desember 2027.
“Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi, itu semacam dorongan baru ke sektor properti,” terangnya di gedung kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Rabu (15/10/2025).
Untuk penerapannya, Kemenkeu akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perpanjangan periode pemberian insentif pajak itu dinilai dapat memberikan kepastian berusaha bagi pengembang sehingga bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan cepat.
PPN DTP 100% yang akan berlaku sampai dua tahun ke depan ini di luar beberapa program dukungan ke sektor properti yang juga sudah disalurkan pemerintah melalui kantong APBN.
Misalnya, pada 2025 pemerintah menyalurkan subsidi rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai 350.000 unit, kemudian renovasi rumah BSPS untuk 40.000 unit.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa program-program tersebut juga akan berlanjut untuk mendorong sektor properti baik bagi masyarakat berpendapatan rendah hingga tinggi.
“Untuk 2026 juga program-program ini akan berlanjut, BSPS akan mencapai hampir 400.000 unit, subsidi FLPP [fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan] juga sekitar 350.000 unit, sehingga satu tahun depan akan menjadi dukungan terhadap 770.000 rumah dari APBN,” terang Febrio.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply