ementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan terus mengucurkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor perumahan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut implementasi PPN DTP itu akan dilakukan hingga periode Desember 2027.
“Ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang akan diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” jelas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).
Purbaya mengungkap, sektor properti merupakan salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi yang besar karena memiliki dampak ekonomi turunan atau multiplier effect yang tinggi. Dengan diumumkan pemberian PPN DTP jauh-jauh hari, hal itu diklaim akan mendorong kepastian pasar.
Dia menambahkan, program beli rumah bebas pajak itu berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Di mana, pemerintah akan membebaskan PPN hingga Rp2 miliar.
Selain itu, Purbaya menuturkan PPN DTP tersebut akan digulirkan untuk 40.000 unit per tahun. Artinya, hingga Desember 2027 anti pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersil.
“Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti dan akan berdampak pada sketoral ekonomi juga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah juga menerapkan PPN DTP 100% untuk sektor properti sepanjang tahun ini. Di mana, kebijakan itu diproyeksi akan mengakselerasi Penjualan rumah di Jabodetabek sepanjang 2025.
Head of Research JLL Indonesia, Yunus Karim menjelaskan bahwa optimisme pasar itu sejalan dengan keputusan pemerintah memperpanjang implementasi insentif bebas PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir 2025.
“Memang dengan adanya perpanjangan insentif pajak 100% di sepanjang paruh kedua ini, diharapkan juga tetap dapat memberikan dampak positif terhadap penjualan rumah tapak di Greater Jakarta,” kata Yunus.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply