DJP Bersinergi dengan Pemda Kejar Target Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah demi optimalisasi penerimaan pajak. Hingga Oktober 2025, ada 527 dari 546 pemerintah daerah (Pemda) berjanji untuk saling bertukar data.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kerjasama tripartit antara DJP. DJPK, dan Pemda selama ini telah berjalan melalui berbagai aktivitas. Di mana hingga kuartal II-2025, DJP telah menerbitkan 26 surat izin Menteri Keuangan untuk pembukaan data dan informasi perpajakan kepada 280 Pemda.

Ini mencakup 13.985 wajib pajak yang masuk dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama. “Data dan informasi ini telah kami manfaatkan secara optimum untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak,” ujar Bimo.

Dari hasil evaluasi sepanjang 2019 hingga 2024, tingkat kepatuhan agregat wajib pajak baru 44,3% sementara tingkat kelengkapan data 55,63%. Adapun hasil penerimaan pajak pusat hingga kuartal II-2025 mencapai Rp 26,8 miliar, sedangkan penerimaan pajak daerah hasil pengawasan bersama dengan Pemda mencapai Rp 175,98 miliar.

Sumber: Harian kontan, Kamis 16 Oktober 2025 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only