Pajak E-commerce Ditunda sampai Perekonomian Tumbuh 6 Persen.

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan bahwa implementasi pajak e-commerce atau perdagangan elektronik ditunda. Menurut Bimo, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta penundaan dilakukan sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

Sebelumnya ia sempat menyatakan bahwa pajak yang dipungut oleh platform jual beli daring itu siap diterapkan pada Februari 2026. “Terakhir memang arahannya (Purbaya) ke kami itu dilaksanakan di Februari. Tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan ekonomi 6 persen,” kata Bimo di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Kebijakan baru soal pajak e-commerce sebelumnya dirilis Sri Mulyani Indrawati, saat masih menjabat menteri pada 11 Juni 2024. Lewat kebijakan ini pemerintah menugaskan e-commerce atau platform seperti Shopee dan Tokopedia untuk menjadi pemungut pajak dari pedagang online. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku 14 Juli 2025 sampai dicabut.

Bimo menjelaskan selama ini setoran pajak bersifat mandiri atau self assesment. Tiap orang yang sudah mempunyai kemampuan ekonomi tertentu, seperti UMKM yang penghasilannya di atas Rp 500 juta per tahun maka dengan sendirinya harus melaporkan surat pemberitahuan atau SPT atas aktivitas ekonominya yang memang terkena pajak.

PMK soal pajak e-commerce yang sudah didesain, platform penyedia atau marketplace ditunjuk untuk memungut pajak dari merchant-merchant atau penjual yang berpartisipasi di platform tersebut. “Itu yang memang ditunda sampai dannti, sesuai dengan arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimis ke angka 6 persen,” ujar Bimo.

Melalui implementasi aturan penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini, merchant yang notabenenya merupakan pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran PPh. Karena dipungut oleh pihak lain. Menurut DJP langkah ini akhirnya dapat mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha.

Sumber : www.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only