Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis rasio pajak (tax ratio) Indonesia bisa meningkat menjadi 11% dalam waktu dekat. Saat ini, posisi tax ratio nasional masih berada di bawah 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurutnya, kenaikan menuju level 11% dapat dicapai tanpa perlu melakukan banyak langkah tambahan. Salah satu pendorong utamanya adalah pertumbuhan jumlah tenaga kerja yang otomatis menambah basis wajib pajak setiap tahun.
“Sekarang masih 10%, jadi angka 10%–11% itu sudah hampir di tangan. (Penerimaan PPh) itu menjadi tambahan pendapatan ke saya, sekitar Rp120–240 triliun tanpa ngapa-ngapain,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (28/10).
Purbaya menuturkan, capaian rasio pajak sebesar 11% sebenarnya bukan hal baru. Angka tersebut pernah terjadi di era pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebelum menurun ke kisaran 10–10,5% pada masa pemerintahan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
“Zaman SBY itu sektor swasta jalan, zaman Jokowi sektor BUMN dan pemerintah yang jalan, kira-kira begitu. Kalau sekarang saya hidupkan lagi sektor swasta, tax ratio bisa naik 0,5%–1% dari angka saat ini,” ujarnya.
Purbaya memastikan, di masa kepemimpinannya, kebijakan fiskal akan difokuskan untuk menggerakkan sektor swasta. Ia meyakini, penguatan sektor riil akan berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara, perputaran uang, serta aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
“Yang bergerak duluan adalah sektor riil, swasta, bukan pemerintah,” katanya.
Adapun rasio pajak Indonesia tercatat turun menjadi 8,42% pada semester I 2025. Angka ini menurun dibanding 9,49% pada periode yang sama tahun lalu.
Sumber : katadata.co.id

WA only
Leave a Reply