Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memberikan lampu hijau untuk perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027. Dengan begitu, masyarakat bisa membeli rumah tanpa perlu membayar pajak sampai 2027.
“Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama. Awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Kebijakan PPN DTP ini sudah berlaku sejak tahun lalu dan tahun ini juga diberlakukan, bahkan hingga Desember 2025, setiap pembelian rumah Rp 2 miliar tidak akan dibebankan pajak 100 persen.
Lantas, apa dampaknya bagi pengembang?
Menurut Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto adanya kebijakan pembebasan pajak bukan berarti bisnis properti akan aman. Selalu ada risiko dalam setiap bisnis. Namun, kebijakan ini memberikan kepastian kepada pengembang untuk membuat perencanaan dalam 2 tahun ke depan.
“Kebijakannya bisa kita jadikan bagian dari sesuatu yang terukur dari awal, sehingga itu bisa menjadi bagian dari rencana bisnis. Untuk tahun 2027, itu sudah diputuskan sekarang. Apa yang diputuskan itu, terasa menjadi sesuatu yang terencana. Ada kepercayaan. ‘Oh, ini itu memang dihitung’. ‘Oh, ini itu memang terukur’,” terangnya.
Joko mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menyebut perpanjangan PPN DTP hingga 2027 sebagai kebijakan yang terencana dan terarah, bukan keputusan yang dibuat akibat desakan kebutuhan. Ia optimis hal ini dapat berdampak baik untuk meningkatkan kepercayaan diri pengembang dalam menjalankan usaha.
Sebelumnya diberitakan, Purbaya telah mengumumkan kebijakan PPN DTP akan diperpanjang hingga akhir 2027. Kebijakan ini diproyeksikan akan memberikan manfaat bagi sekitar 40 ribu unit rumah per tahun.
“Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu dorong baru ke sektor properti,” jelas Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menambahkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mempertegas kebijakan tersebut.
“Itu akan kita buatkan PMK untuk PPN DTP ini diperpanjang sampai 31 Desember 2027. Ini bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan lebih banyak dan lebih cepat,” ungkapnya.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan sektor properti nasional semakin bergairah dan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
Sumber: detik.com

WA only
Leave a Reply