Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak menyampaikan klarifikasi atas penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dapat dibuat status PKP-nya oleh otoritas pajak.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan
konsekuensi jika PKP tidak memberikan klarifikasi tersebut. Adapun ketentuan
penonaktifan akses pembuatan faktur pajak diatur dalam PER-19/PJ/2025.
“Dalam hal PKP tidak menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan akses pembuatan faktur pajak atau klarifikasi PKP ditolak, kepala KPP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan,” sebut Kring Pajak, Selasa (4/11/2025).
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan tersebut diatur dalam Pasal 65 ayat (4)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024
Merujuk pada Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2025, dirjen pajak berwenang untuk
menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap:
- PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP; dan/atau
- PKP selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
Terhadap penonaktifan akses pembuatan faktur pajak tersebut, PKP dapat menyampaikan klarifikasi kepada dirjen pajak.
Dalam hal berdasarkan klarifikasi tersebut atau data dan/atau informasi yang dimiliki DJP diketahui bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.
Lebih lanjut, jika PKP tidak menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam
jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan akses pembuatan faktur pajak atau klarifikasi PKP ditolak, kepala KPP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
Pengusaha yang telah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP tersebut dapat dikukuhkan kembali sebagai PKP sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (3) PMK 81/2024.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply