Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 1,75 triliun dari operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak dari para wajib pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan menunjukkan peningkatan setelah pemerintah menugaskan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Jumlah kenaikan kepatuhan pembayaran pajak tahun 2025 dibanding 2024 itu kami catat angka sampai 21 November Rp 1,75 triliun, kenaikan sampai 20,22%,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Bimo merinci bahwa tambahan penerimaan tersebut dihasilkan dari empat kegiatan utama. Pertama, pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya (PBB-P5L). Kedua, pemeriksaan PBB-P5L yang tercatat menyumbang sekitar Rp 180 juta. Ketiga, kegiatan pengawasan pajak yang menghasilkan setoran Rp 138,39 miliar. Keempat, percepatan pelunasan utang pajak yang menjadi penyumbang terbesar Rp 1.61 triliun.
“Yang paling besar itu memang tercatat pelunasan utang pajak sekitar Rp 1,61 triliun, sehingga total dampak dari Satgas PKH bulanan di luar penerimaan dan kegiatan rutin sekitar Rp 1,75 triliun,” jelas Bimo.
Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak di kawasan hutan juga terlihat dari peningkatan pembayaran di luar kewajiban rutin bulanan yang sebelumnya tercatat Rp 25,86 triliun, kini mencapai Rp 31,08 triliun. Menurutnya, hal ini menunjukkan aktivitas penertiban kawasan hutan memberi efek nyata terhadap kepatuhan wajib pajak.
Bimo menjelaskan bahwa Satgas PKH melibatkan tiga unit di Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ia menegaskan peran DJP dalam satgas ini fokus pada peningkatan penerimaan pajak sekaligus pembenahan tata kelola. “Kami masuk tentu tujuannya optimalisasi penerimaan pajak, optimalisasi PNBP, dan memperbaiki tata kelola serta sinergi antarkementerian dan lembaga,” pungkas Bimo.
Sumber: beritasatu.com

WA only
Leave a Reply