Penjelasan Dirjen Bimo Soal Rencana Incar Pajak dari Pertukaran Informasi e-Money & Kripto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan terkait perkembangan terbaru implementasi keterbukaan informasi keuangan lintas negara, termasuk perluasan cakupan common reporting standard (CRS) serta skema pelaporan aset kripto melalui crypto asset reporting framework (CARF).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kedua sistem global ini bakal mulai saling bertukar data pada 2027 untuk informasi tahun pajak 2026. Dia menjelaskan bahwa agenda transparansi pajak itu merupakan mandat internasional yang lahir dari keputusan KTT G20 London 2009.

Forum tersebut menegaskan bahwa era kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan telah berakhir dan memberi mandat kepada OECD serta Global Forum untuk membangun standar pertukaran informasi keuangan global.

“Indonesia sejak November 2009 sudah bergabung dengan Global Forum sebagai bentuk dukungan nyata terhadap transparansi informasi keuangan internasional,” ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Sebagai tindak lanjut, sambungnya, pemerintah telah meratifikasi konvensi bantuan administratif perpajakan melalui Perpres 159/2014 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres 56/2024. Indonesia juga menandatangani Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada Juni 2015, yang menjadi dasar legal untuk pertukaran data keuangan antarnegara.

Bimo memaparkan bahwa implementasi CRS secara global kini melibatkan 126 yurisdiksi dengan 8.794 lembaga keuangan terdaftar sebagai pelapor.

Untuk domestik, DJP mengatur bahwa entitas pelapor wajib menyampaikan informasi rekening keuangan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan batas saldo di atas Rp1 miliar, sementara rekening efek dan rekening kustodian dilaporkan tanpa batasan saldo.

Perubahan standar CRS terbaru mencakup perluasan cakupan ke produk uang elektronik tertentu serta central bank digital currency (CBDC). Hanya saja khusus CBDC, Bimo menegaskan bahwa implementasi domestik belum berjalan karena digital rupiah belum diterbitkan.

Untuk e-money, pelaporan hanya dilakukan atas saldo minimal US$10.000. Bimo menegaskan bahwa batasan itu di atas batasan saldo uang elektronik di Indonesia saat ini.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan implementasi crypto asset reporting framework. Melalui skema ini, penyedia jasa aset kripto (PJAK) wajib melaporkan nilai, jumlah unit, dan frekuensi transaksi aset kripto secara agregat selama satu tahun. 

“Informasi yang dilaporkan adalah informasi nilai, jumlah unit, frekuensi transaksi relevan secara agregat setahun atas setiap jenis aset kripto yang relevan, berupa pertukaran aset kripto dengan uang fiat. Kemudian pertukaran salah satu jenis aset kripto dengan aset crypto lainnya, atau transfer aset kripto,” tutup Bimo.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only