Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terjadi lonjakan jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kurun waktu satu tahun. Data terbaru menunjukkan, jumlah PKP meningkat dari 674.964 pada 2024 menjadi 735.838 pada 2025.
Dus, terjadi pertambahan 60.874 PKP. Kenaikan tersebut setara 9,02% dan menjadi indikator penting penguatan basis pajak nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penguatan basis data perpa-jakan tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya tingkat aktivasi sistem Coretax. Akti-vasi Coretax meningkat tajam menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang jatuh pada Maret-April 2026.
“Kami laporkan kenaikan basis data perpajakan, di mana tingkat aktivasi Coretax mengalami peningkatan mendekati batas waktu pelaporan SP tahunan,” ujar Bimo. Tapi ia menegaskan bertambahnya jumlah PKP bukan hasil dari implementasi Coretax.
Menurut Bimo, kenaikan lebih karena perbaikan proses administrasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional. Ia menyebut, Coretax menjadi fondasi utama dalam pengelolaan data wajib pajak, memastikan kualitas serta validitas data.
Bimo menyebut, melalui sistem Coretax, strategi pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak akan mudah ‘menyasar wajib pajak besar atau wajib pajak konglomerat. DJP kini menerapkan skema compliance by design yang memastikan proses kepatuhan berjalan otomatis melalui validasi sistem.
“Contohnya, PKP tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelum-nya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi,” ujar Bimo. Selain mekanisme otomatis tersebut, DJP memperkuat compliance risk management dengan memprofilkan risiko wajib pajak.
Di 2025, Bimo mengungkap, saldo piutang pajak neto setelah dikurangi penyisihan piutang per awal 2025 tercatat Rp 35,25 triliun. Piutang ini sebagian besar merupakan piutang berumur kurang dari satu tahun. Namun dinamika selama tahun berjalan menunjukkan tambahan piutang yang sangat signifikan.
Hingga akhir September, terdapat penambahan saldo piutang sebesar Rp 139,83 triliun. “Di periode sama juga terdapat pelunasan piutang sebesar Rp 81,29 triliun,” ujar dia. Untuk mempercepat pen-cairan tunggakan, DJP mengintensifkan seluruh jalur penagihan aktif
Sumber: Harian Kontan, Kamis 27 November 2025 Hal 2

WA only
Leave a Reply