Setoran Pajak Digital dari Kripto, Fintech Cs Rp43,75 Triliun, Siapa Sumber Terbesar?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital atau pajak digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.

Direktur P2Humas DJP Rosmauli menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp43,75 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2020. Penerimaan itu berasal dari empat pos pungutan.

Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) senilai Rp33,88 triliun. Perincian tren setorannya yaitu Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp8,54 triliun hingga Oktober 2025.

Kedua, pajak kripto senilai Rp1,76 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp889,52 miliar pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp873,76 miliar pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).

Ketiga, pajak fintech senilai Rp4,19 triliun. Perinciannya mencakup PPh Pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,16 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,3 triliun.

Keempat, pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp3,78 triliun. Perinciannya berasal dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Roblox jadi Pemungut

Lebih lanjut, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga Oktober 2025, dengan 207 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.

Pada bulan itu juga, pemerintah menunjuk lima perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE antara lain Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Sejalan dengan itu, pemerintah melakukan pencabutan data pemungut PPN PMSE yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/12/2025).

Dia menambahkan bahwa ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only