Angin segar datang dari Kementrian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah akan menyiapkan insentif pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi, terutama terkait konsolidasi dan restrukturasi.
Insentif tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah disiapkan. Purbaya mengatakan, skema insentif ini sudah dibahas bersama CEO Danantara, Rosan Roeslani. Namun ida mengaskan, ketentuan tersebut tidak berlaku surut, alias hanya berlaku untuk aksi korporasi yang baru dilakukan.
Fasilitas insentif pajak tersebut hanya akan diberikan selama tiga tahun. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh BUMN yang melakukan aksi korporasi kembali akan dikenakan pajak normal.
Gayung bersambut. Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menuturkan, persetujuan dari Kementrian Keuangan tersebut menjadi kabar baik dalam mendorong percepatan konsolidasi dan restrukturisasi pada perusahaan pelat merah. Menurut dia, langkah ini penting, mengingat banyak BUMN menghadapi berbagai keterbatasan fiskal.
Sejatinya, rencana pemberian insentif ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan perampingan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 entitas menjadi hanya 200 perusahaan.
Sumber : Harian Kontan 9 Desember 2025, Halaman 2

WA only
Leave a Reply