Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu), menolak permintaan CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, untuk membebaskan kewajiban pajak bagi sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Pajak tersebut belum dipenuhi sejak 2023.
Pasalnya, perusahaan yang dimaksud justru mencatatkan keuntungan dan sebagian sahamnya dimiliki investor asing. “Ya, engga bisa, itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ungkap Purbaya, Kamis (4/12).
Menurut Purbaya, Danantara mengajukan usulan keringanan pajak untuk beberapa BUMN, termasuk terkait pelaksanaan aksi korporasi. Permintaan tersebut disampaikan Rosan saat bertemu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12).
Purbaya bilang, pemerintah masih membuka ruang keringanan pajak bagi BUMN untuk sejumlah aksi korporasi yang bakal marak dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Aksi korporasi tersebut mencakup resturkturisasi, konsolidasi, hingga transaksi jual beli aset antarperusahaan.
Purbaya menilai, permintaan tersebut masih masuk akal sepanjang dibatasi pada jangka waktu tertentu. Namun, Purbaya menegaskan, setelah masa transisi dua hingga tiga tahun itu selesai, seluruh aksi korporasi BUMN yang berada dibawah Danantara tetap wajib dikenakan pajak sesuai ketentuan.
Sumber: Harian Kontan, Sabtu 6 Desember 2025 Hal 2

WA only
Leave a Reply