Pemerintah akan membebaskan pengenaan pajak dan memberi izin bagi perusahaan garmen tekstil dalam negeri yang mendonasikan produk pakaian untuk korban bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatra.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta persetujuan Presiden Prabowo Subianto serta dukungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan memberikan perizinan atas barang donasi tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, sejumlah perusahaan garmen besar yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) siap membantu korban bencana. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki stok produk pakaian yang merupakan barang yang tidak lolos standar kualitas atau spesifikasi pabrik untuk ekspor alias reject.
“Dari dua perusahaan yang menghubungi kami, suda ada yang menyiapkan 100.000 pcs, yang kedua 25.000 pcs. Tapi untuk keluar, harus mendapatkan izin dari dua instansi, yaitu dari Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan,” ujar Tito, dalam rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Senin (15/12).
Presiden Prabowo Subianto menyetujui hal tersebut, Ia meminta agar PPN dibebaskan, dengan catatan penyaluran bantuan harus diawasi secara ketat.
Sumber : Harian Kontan 16 Desember 2025. Halaman 2

WA only
Leave a Reply