20.289 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat sebanyak 20.289 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah disampaikan oleh wajib pajak pada awal periode pelaporan Tahun Pajak 2025. Data pelaporan tersebut tercatat untuk periode 1 Januari hingga 5 Januari 2026, sampai dengan pukul 15.37 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Rosmauli melaporkan, dari total SPT yang masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Perinciannya, SPT orang pribadi karyawan mencapai 14.926, disusul SPT orang pribadi nonkaryawan sebanyak 3.959.

Sementara itu, pelaporan SPT oleh wajib pajak badan tercatat 1.397 dalam denominasi rupiah dan tujuh SPT wajib pajak badan dalam denominasi dolar AS.

Selain perkembangan pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP. Hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11,40 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,49 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, serta 221 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sumber : Harian Kontan 6 Januari 2026, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only