Data Transaksi Kripto Masuk Radar Ditjen Pajak

PMK Nomor 108 Tahun 2025 mengatur pelaporan transaksi kripto di atas US$ 50.000

Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi memperluas cakupan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan. Kali ini, pemerintah menyasar data terkait transaksi kripto.

Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beleid tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2026.

Dalam PMK anyar ini, penyedia jasa aset kripto atau exchange diwajibkan melaporkan transaksi kripto kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pasal 1 ayat 36 mengatur transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan didefinisikan sebagai transfer aset kripto relevan sebagai imbalan atas barang atau jasa dengan nilai di atas US$ 50.000.

Kewajiban ini menjadi bagian dari implementasi Crypto Asset Reporting Framework (CARF) yang disusun Organisation for Economic Co-operation & Development (OECD).

Aturan ini bertujuan memperkuat transparansi dan kepatuhan pajak di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan penggunaan aset kripto. Dengan aturan baru ini, exchange kripto tak hanya berfungsi sebagai platform perdagangan, tetapi juga sebagai pelapor data transaksi kepada Ditjen Pajak.

PMK tersebut juga mengatur bahwa penyedia jasa aset kripto pelapor, baik berbentuk entitas maupun orang pribadi, wajib melakukan identifikasi pengguna, menyusun laporan transaksi kripto, serta menyampaikan secara otomatis kepada Ditjen Pajak.

Selain itu, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektornik atau e-wallet juga resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Ditjen Pajak. Pasalnya, PJP, baik bank maupun lembaga selain bank, dikategorikan sebagai lembaga simpanan jika mengelola produk uang elektornik tertentu atau maya uang digital bank sentral.

Nantinya, data terkait kripto maupun e-wallet, dapat dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain melalui skema pertukaran informasi otomatis alias automatic exchange of information (AEOI). Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dengan kerjasama perpajakan global.

Jika tak ada aral melintang, pertukaran otomatis informasi aset kripto dan e-wallet antara Indonesia dengan negara mitra, dilakukan mulai tahun 2027 untuk tahun data 2026.

Celah makin sempit

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Rosmauli menjelaskan, perluasan perjanjian pertukaran informasi ini dilakukan agar pemerintah dapat mengawasi dan menggali potensi penerimaan negara secara lebih komprehensif.

AEOI dilakukan untuk mendapatkan informasi guna mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri,” ujar Rosmauli kepada KONTAN belum lama ini.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, selama ini otoritas pajak di berbagai negara, termasuk Ditjen Pajak, mengalami kesulitan melacak transaksi maupun kepemilikan kripto yang dilakukan melalui penyedia layanan luar negeri (exchanger offshore). Nah, kebijakan ini akan membuat ruang penghindaran pajak atas kripto makin sempit.

Dari data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pelanggan aset kripto Indonesia per November 2024 tercatat mencapai 22,1 juta orang. Nilai transaksinya, mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari – November 2024. Sementara periode Januari – Juni 2025 menembus Rp 224,11 triliun.

Hitungan Ariawan, dengan pendekatan nilai transaksi tahunan Rp 800 triliun – Rp 1.000 triliun dan pangsa transaksi offshore sekitar 30%-40%, potensi penerimaan pajak tambahan cukup signifikan.

Jika tarif pajak atas transaksi kripto domestik 0,21% dan offshore 1%, maka pada 2026 potensi penerimaan bisa mencapai Rp 2,2 triliun. Angka itu diperkirakan naik menjadi Rp 3,4 triliun pada 2027, seiring meningkatkannya pertukaran data antarnegara.

Sumber: Harian Kontan, Senin 5 Januari 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only