Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menjaga stabilitas penerapan sistem Coretax DJP. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK 124/2024.
Langkah ini diambil agar implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perubahan struktur organisasi di tengah proses penyesuaian sistem.
“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi pertimbangan PMK 117/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 124/2024, disebutkan bahwa pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk DJP, harus dilaksanakan paling lambat akhir 2025.
Namun, melalui PMK terbaru ini, Kementerian Keuangan memberikan pengecualian khusus bagi DJP. Tujuannya agar fokus utama tetap pada penguatan dan stabilisasi Coretax DJP sebagai tulang punggung sistem administrasi perpajakan nasional.
Diberi Waktu Tambahan
PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang secara eksplisit mengecualikan DJP dari kewajiban reorganisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1839 PMK 124/2024.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.
Dengan adanya pengecualian tersebut, DJP diberikan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian organisasi. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat, serta pelantikan di lingkungan DJP kini dapat dilakukan hingga paling lambat 31 Desember 2026.
PMK 117/2025 sendiri ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Artinya, ketentuan ini langsung menjadi dasar hukum bagi DJP dalam menata organisasi tanpa mengganggu proses penguatan Coretax DJP.
Kebijakan ini dinilai memberikan ruang bagi DJP untuk memastikan kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta layanan kepada wajib pajak tetap berjalan lancar.
Pemanfaatan Coretax
Di sisi lain, pemanfaatan Coretax DJP terus menunjukkan tren positif. DJP mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB.
Dari jumlah tersebut, 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Selain itu, terdapat 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Tak hanya itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471. Rinciannya terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, serta 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP meyakini capaian tersebut mencerminkan bahwa Coretax DJP semakin dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak dan menjadi fondasi penting bagi transformasi administrasi perpajakan ke depan.
Sumber : www.liputan6.com

WA only
Leave a Reply