Sistem informasi perpajakan terbaru, Coretax, dinilai memiliki potensi besar untuk mereformasi kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Peneliti ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyebut integrasi data yang lebih baik akan membuat pelaporan SPT menjadi lebih otomatis dan meminimalisir kesalahan manusia.
“Secara konsep Coretax punya potensi besar untuk meningkatkan kepatuhan. Dengan integrasi data yang lebih baik, pelaporan SPT ke depan bisa menjadi lebih sederhana, lebih otomatis, dan minim kesalahan,” ujar Yusuf saat dihubungi, Rabu (7/1).
Meski sempat mengalami kendala akses akibat lonjakan pengguna di awal peluncuran, Yusuf menilai stabilitas sistem saat ini sudah jauh lebih baik. Namun, ia mengingatkan bahwa dampak signifikan terhadap penerimaan negara mungkin baru akan terasa dalam jangka menengah hingga panjang.
Menurut Yusuf, tantangan utama saat ini bergeser dari masalah teknis ke arah adaptasi pengguna. Antarmuka (interface) dan alur pelaporan yang baru menuntut wajib pajak untuk menyesuaikan diri, terutama bagi mereka dengan keterbatasan literasi digital.
Di sisi lain, otoritas pajak kini memiliki instrumen pengawasan yang lebih tajam. “Data transaksi, profil risiko, serta tingkat kepatuhan wajib pajak dapat dipantau secara real-time, sehingga mendukung pengambilan kebijakan yang lebih efektif,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 mencapai Rp 1.634,43 triliun atau sekitar 74,65% dari target APBN. Angka ini mencatatkan penurunan 3,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Untuk mengejar target, Yusuf menyarankan pemerintah tidak hanya mengandalkan perbaikan administrasi lewat Coretax, tetapi juga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah penerapan pajak karbon yang relevan dengan agenda transisi energi global.
Hingga Senin (5/1/2026) sore, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 11,39 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, dengan lebih dari 20 ribu wajib pajak telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem baru tersebut.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply