Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra Utara (Sumut) mencatat penerimaan pajak hingga November 2025 di Sumut sebesar Rp20,6 triliun, atau baru mencapai 63,3% dari target.
Berdasarkan data DJP Sumut, target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp32,57 triliun. Hingga menjelang berakhirnya kuartal IV/ 2025, realisasi perpajakan baru mencapai 63,3%.
“Penerimaan pajak di Sumut telah mencapai Rp20,6 triliun, angka itu merupakan gabungan penerimaan dari Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II,” kata Arridel, dikutip Selasa (6/1/2026).
Arridel mengatakan penerimaan pajak di Sumut dari Januari hingga November 2025 terus bergerak positif. Realisasi sebesar Rp20,6 triliun per November atau sekitar 63,3% dari target didominasi oleh penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp10,9 triliun, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp8,8 triliun.
Sebelumnya, Ekonom dari Universitas Sumatra Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo menyebut penerimaan pajak di Sumut mengalami perlambatan di tahun 2025.
“Perlambatan sektor pajak disebabkan oleh perubahan sistem administrasi seperti penerapan Coretax, serta kebijakan pembatasan impor yang mengurangi basis PPN/ PPnBM,” kata Wahyu, dikutip Selasa, (6/1/2026).
Wahyu menyebut sumber penerimaan lainnya memang tumbuh di beberapa bagian. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, misalnya, mencapai Rp3,22 triliun per November atau sekitar 177,76% dari target APBN. Sektor ini mampu tumbuh hingga 38% (year-on-year) yang didorong oleh penerimaan Bea Keluar.
Begitu pula dengan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tembus Rp3 triliun dari target Rp2,31 triliun, didorong oleh peningkatan pendapatan Badan Layanan Umum sebesar 10,48% (yoy) dan PBNP Lainnya sebesar 7,64% (yoy).
Namun, kata dia, capaian penerimaan itu belum mampu menutup besarnya pengeluaran yang datang dari pusat. Adapun, defisit APBN Regional Sumut hingga November tercatat sebesar Rp28,41 triliun.
Sumber : sumatra.bisnis.com

WA only
Leave a Reply