Realisasi penerimaan pajak Indonesia hingga akhir 2025 masih berada di bawah target yang ditetapkan. Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai fenomena ini merupakan kombinasi dari melambatnya konsumsi rumah tangga serta proses transisi sistem perpajakan baru, Coretax.
Hingga November 2025, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.634,43 triliun, atau sekitar 74,65% dari target APBN sebesar Rp 2.189 triliun. Angka ini mengalami kontraksi sebesar 3,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Penerimaan pajak yang masih jauh dari target ini mencerminkan kombinasi faktor,” ujar Yusuf saat dihubungi pada Rabu (7/1/2026).
Yusuf menyoroti kinerja sektor usaha dan konsumsi rumah tangga yang belum sepenuhnya pulih sebagai faktor utama penahan laju pajak. Kondisi ini membuat setoran dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tidak terakselerasi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, proses transisi sistem dan kebijakan perpajakan juga dinilai berpengaruh. Ia menyebut masa penyesuaian terhadap sistem baru, termasuk implementasi Coretax, berperan menahan penerimaan negara pada fase awal penerapan.
Sebagai perbandingan, pada Januari–November 2024, realisasi pajak mampu mencapai 84,92% dari target. Adanya penurunan efektivitas di tahun 2025 menuntut pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah strategis di luar sekadar perbaikan administrasi digital.

Core Indonesia menawarkan solusi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi guna mengejar ketertinggalan. Dalam hal intensifikasi, Kemenkeu perlu memperkuat pengawasan dan kepatuhan di sektor-sektor potensial yang selama ini belum tergarap maksimal.
Sementara untuk strategi ekstensifikasi, pemerintah harus memperluas basis pajak, yang salah satunya melalui wacana penerapan pajak karbon yang sejalan dengan agenda transisi energi nasional. “Dengan basis pajak yang lebih luas, penerimaan negara diharapkan menjadi lebih berkelanjutan,” ucap Yusuf.
Selain pajak, Yusuf memandang ruang optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih terbuka lebar melalui penyesuaian tarif sumber daya alam sesuai harga pasar, dengan tetap menjaga iklim investasi. Di saat yang sama, optimalisasi aset negara, baik aset lahan, properti, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dinilai penting agar PNBP tidak hanya bergantung pada komoditas.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply