Penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax dinilai turut menjadi salah satu biang kerok tidak tercapainya target penerimaan pajak tahun 2025.
Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan ketidaksiapan Coretax di awal 2025 menyebabkan banyak wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan melakukan penagihan kepada klien.
“Ada kebiasaan di kalangan pengusaha bahwa invoice penagihan selalu dibarengi atau dilampirkan faktur pajak. Dengan tidak adanya faktur pajak, menyebabkan tidak ada penagihan. Tidak ada faktur pajak berarti tidak ada pungutan PPN(Pajak Pertambahan Nilai),” ucap Raden saat dihubungi pada Senin (12/1/2026).
Realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun atau hanya 87,6% dari target penerimaan pajak yang senilai Rp 2.076,9 triliun. Sedangkan target penerimaan pajak tahun 2026 adalah Rp 2.357,7 triliun. Target ini lebih tinggi 22,95% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2025.
Raden menilai tidak tercapainya target penerimaan pajak turut disebabkan karena target yang terlalu tinggi di 2025. Bila melihat tahun anggaran sebelumnya target penerimaan evaluasi dan direvisi dengan lebih realistis pada pertengahan tahun. Jika target terlalu kecil, biasanya target penerimaan pajak ditambah pertengahan tahun. Sebaliknya, jika target penerimaan terlalu besar, target penerimaan pajak dikurangi di APBN Perubahan.
“Seingat saya tahun 2025 tidak ada revisi target. Padahal asumsi awal 2025 memang meleset,” imbuh dia.
Target tahun 2025 disusun dengan asumsi tarif PPN 12%. Hal ini sesuai dengan UU PPN yang menentukan tarif 2025 sebesar 12%. Namun, ternyata di pada akhir tahun 2024, tarif efektif diubah menjadi 11%.
“Tentu saja penerimaan PPN berdasarkan tarif 12% dengan tarif efektif 11% akan beda hasilnya walaupun ceteris paribus semuanya sama,” terang Raden.
Penerimaan pajak yang lesu tidak terlepas dari kondisi perekonomian nasional. Pemerintah diperkirakan tidak dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi di angka 5,2%. Imbasnya kegiatan perekonomian yang dapat dipungut pajak juga tidak optimal.
“Ini berarti memang kue ekonomi sedang mengecil. Kue ekonomi mengecil tentu akan berakibat penerimaan pajak, mengecil juga,” pungkas Raden.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply