DJP Tegaskan Tak Pernah Minta Data Rahasia Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak dalam bentuk apa pun, termasuk kata sandi maupun kode keamanan transaksi.

Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP  Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Tri Wibowo menyampaikan, DJP tidak pernah meminta password, one time password (OTP), PIN, maupun kode verifikasi lainnya.

Selain itu, DJP juga tidak pernah meminta wajib pajak melakukan transfer dana ke rekening pribadi atau perorangan.

“DJP tidak pernah meminta password, OTP, PIN, atau kode verifikasi, serta tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi atau atas nama perorangan,” ujar Tri dilansir dari Antara, Rabu (21/1/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima sejumlah laporan terkait upaya penipuan yang mencatut nama dan identitas DJP maupun pegawainya, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan wajib pajak. Tri juga menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya praktik penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk DJP.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan yang diterima, pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari phishing, spoofing atau penyaruan identitas, penipuan yang mencatut nama pejabat atau pegawai DJP, hingga penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP.

Sebagai langkah pencegahan, DJP secara konsisten menyampaikan imbauan “Waspada penipuan mengatasnamakan DJP” melalui berbagai kanal komunikasi resmi. Saluran tersebut antara lain situs web DJP, media sosial resmi DJP, serta seluruh unit vertikal DJP di Indonesia.

Upaya edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah tertipu sekaligus menjaga keamanan data pribadi.

Tri menegaskan, penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan.

Karena itu, DJP memberikan perhatian serius terhadap fenomena tersebut dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penanganan penipuan serta pengamanan ruang digital.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only