Marketplace Wajib Pungut PPh 0,5%

Pemerintah bersiap memperketat pengawasan pajak sektor digital dengan mewajibkan platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang di marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, aturan teknis sudah rampung. Kini, beleid tersebut tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sehingga waktu pemberlakuannya masih menunggu arahan Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025 yang mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omset penjual. Pungutan dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, diluar PPN dan PPnBM.

Aturan menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan secara daring. Marketplace, termasuk platform luar negeri yang memenuhi kriteria, akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Pengecualian diberikan bagi pedagang orang pribadi dengan omset hingga Rp 500 juta per tahun, sepanjang menyampaikan surat pernyataan ke platform. Namun jika omset terlampaui, kewajiban pelaporan tetap berlaku. Sejumlah sektor, seperti penjual pulsa, emas dan perhiasan tertentu, hingga transaksi pengalihan tanah dan bangunan, dikecualikan dari pungutan 0,5%.

Sumber: Harian Kontan, 18 Februari 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only