Lonjakan Pajak Konsumsi Ungkit Setoran Awal Tahun

Setoran pajak di awal tahun, moncer. Pajak konsumsi, berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi salah satu pendorongnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp 116,2 triliun, setara 4,9% dari target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Angka tersebut tumbuh 30,7% secara tahunan.

Kenaikan penerimaan pada awal tahun ini terutama ditopang oleh kinerja PPN dan PPnBM yang menunjukkan pertumbuhan signifikan. Penerimaan neto PPN dan PPnBM mencapai Rp 45,3 triliun, melejit 83,9% secara tahunan.

“Ini tandanya bahwa di perekonomian transaksi terus berjalan, sehingga ada pembayaran PPN serta PPnBM,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Senin (23/2).

Manajemen restitusi

Selain itu, Suahasil mengatakan, perbaikan manajemen restitusi turut mendorong peningkatan penerimaan neto. Pada Januari tahun ini, restitusi pajak anjlok 23% menjadi Rp 54,1 triliun.

“Manajemen restitusi dilakukan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang tentu dijaga baik,” imbuh Suahasil.

Tapi Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, lonjakan pajak lebih disebabkan efek basis rendah (low base effect) dari tahun sebelumnya. Pada Januari 2025, setoran PPN dan PPnBM tercatat 24,62 triliun, jauh lebih rendah dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, Rp 57,76 triliun.

Menurut Fajry, pada 2025 banyak kendala teknis terkait sistem Coretax, termasuk kesulitan wajib pajak dalam menerbitkan faktur. “Jadi seakan-akan penerimaan pajak pada tahun 2026 naik tinggi,” ujar Fajry.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat juga melihat, lonjakan pajak tersebut bukan semata-mata cerminan peningkatan aktivitas ekonomi riil. Melain-kan disebabkan sejumlah hal.

Pertama, manajemen restitusi yang lebih ketat oleh pemerintah. Hingga November 2025, restitusi pajak melonjak hingga Rp 351,05 triliun atau tumbuh 35,5% secara tahunan. Lonjakan restitusi menimbulkan shortfall 271,7 triliun pada akhir tahun.

Sementara pada Januari 2026, restitusi terkontraksi 23% secara tahunan, yang menandakan pengetatan melalui pengawasan lebih rigid. Setoran pajak neto pun melonjak kendati aktivitas ekonomi berada di tingkat moderat.

Kedua, efek lanjutan tarif PPN 12% yang diterapkan sejak Januari 2025 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiga, digitalisasi melalui sistem Coretax mulai menuai hasil. “Jadi, lonjakan PPN dan PPnBM adalah kemenangan administratif, bukan kemenangan sektor riil,” kata dia.

Ariawan meminta agar jangan sampai pengetatan restitusi menjadi sinyal fiskal yang menghambat likuiditas perusahaan di awal tahun.

Sumber: Harian Kontan. Selasa 24 Februari 2026, Hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only