DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menerapkan ketentuan pemblokiran dan penyitaan saham milik penunggak pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025.
Saat ini Ditjen Pajak telah melakukan pemblokiran atas aset saham milik dua wajib pajak.
“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Senin (23/2).
Meski demikian, pihaknya belum dapat melanjutkan proses eksekusi berupa penjualan atau pelelangan saham tersebut. Pasalnya, mekanisme pembentukan rekening khusus untuk penampungan hasil penjualan saham masih dalam proses di Bursa Efek Indonesia.
“Maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam,” kata Bimo.
Sumber : Harian Kontan Selasa 24 Feb 2026 hal 2

WA only
Leave a Reply