Kesepakatan Pajak Digital AS Tak Ganggu PPN PMSE

Pemerintah menegaskan komitmen Indonesia dalam kerjasama perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor ekonomi digital, tidak akan mengganggu mekanisme pemungutan pajak digital yang selama ini berlaku di dalam negeri.

Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang secara de jure maupun de facto mendiskriminasi perusahaan asal As.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, masih banyak pihak yang mencampuradukkan antara DST dan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang saat ini diterapkan Indonesia. “Tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital,” ujar Febrio, Senin (23/2).

Sebab itu, Febrio menegaskan bahwa kebijakan PPN PMSE yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, tetap berjalan karena bersifat nondiskriminatif dan berlaku umum bagi pelaku usaha digital luar negeri yang menjual barang dan jasa ke konsumen Indonesia.

Sumber : Harian Kontan Selasa 24 Feb 2026 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only