Pajak E-Commerce Segera Berlaku, DJP Tunggu Lampu Hijau Purbaya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan perkembangan penunjukan perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan tersebut secara teknis telah siap diterapkan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.

Bimo menegaskan, realisasi penerimaan pajak dari skema tersebut tinggal menanti peluncuran resmi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Sudah siap, tinggal menunggu Pak Menteri berkenan untuk melaunching kebijakan ini,” kata Bimo di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (16/2/2026).

Menurut Bimo, DJP saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait waktu pemberlakuan kebijakan pemungutan PPh PMSE tersebut.

“Ya, kita tunggu,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Purbaya memutuskan menunda penerapan PPh bagi pedagang e-commerce pada tahun ini.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sangat bergantung pada capaian pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah baru akan memberlakukan pungutan apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus level 6 persen.

“Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan II 2026 sudah tumbuh 6 persen lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya tidak,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Purbaya, peluang pengenaan pajak terhadap pedagang daring memang terbuka pada 2026. Namun, keputusan akhir akan sangat ditentukan oleh kesiapan ekonomi nasional dan kemampuan masyarakat dalam menyerap kebijakan tersebut.

Sumber : wartaekonomi.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only