Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan.
Kewajiban ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pelaporan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2026.
Sementara Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April setiap tahunnya.
Kini, proses pelaporan SPT semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.
Melalui Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.
Seluruh proses pelaporan dapat dilakukan secara online menggunakan perangkat komputer atau ponsel yang terhubung dengan internet.
Bagi karyawan, pelaporan SPT Tahunan umumnya dilakukan dengan mengacu pada bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan tempat bekerja.
Dokumen tersebut menjadi dasar dalam mengisi data penghasilan pada formulir SPT.
Meski dilakukan secara digital, wajib pajak tetap perlu memahami tahapan pelaporan agar proses pengisian berjalan lancar.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax
Berikut Tribun-Timur.com bagikan cara lapor SPT online Coretax atau cara lapor SPT Tahunan Coretax dilansir dari pajak.go.id:
Tahap 1: Login dan Persiapan Bukti Potong
Wajib pajak terlebih dahulu mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
Proses login dilakukan dengan mengisi NIK atau NPWP 16 digit, kata sandi Coretax, memilih bahasa, mengisi kode keamanan (captcha), lalu menekan tombol login.
Setelah berhasil masuk, wajib pajak dapat mengunduh Bukti Potong A1 (BPA1) yang diterbitkan oleh pemberi kerja melalui menu Portal Saya dan Dokumen Saya.
Bukti potong ini menjadi dasar pengisian penghasilan dan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT
Pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak memilih Konsep SPT dan kemudian Buat Konsep SPT.
Jenis SPT yang dipilih adalah PPh Orang Pribadi dengan jenis periode SPT Tahunan, sesuai tahun pajak yang dilaporkan, misalnya Januari hingga Desember 2025.
Draft SPT yang telah dibuat akan muncul pada daftar Konsep SPT dan dapat dibuka untuk proses pengisian.
Tahap 3: Pengisian Induk SPT
Pada pengisian Induk SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan memilih sumber penghasilan dari Pekerjaan dengan metode pembukuan Pencatatan.
Data identitas wajib pajak, seperti nama, NIK/NPWP, email, dan nomor telepon akan terisi otomatis oleh sistem.
Pastikan identitas valid.
Penghasilan neto setahun, Penghasilan Kena Pajak (PKP), serta PPh terutang akan dihitung secara otomatis berdasarkan data dari bukti potong.
Wajib pajak hanya perlu memastikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi, misalnya TK/0 bagi wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan.
Apabila seluruh PPh terutang telah dipotong oleh pemberi kerja dan nilainya sama, maka status SPT menjadi Nihil.
Tahap 4: Pengisian Lampiran
Pengisian Lampiran meliputi data harta, utang, daftar anggota keluarga, serta penghasilan neto dari pekerjaan. Data penghasilan dan bukti pemotongan PPh akan terisi otomatis berdasarkan BPA1.
Sementara itu, harta dan utang harus diinput sesuai kondisi pada akhir tahun pajak, termasuk tahun perolehan dan nilai perolehan atau saldo akhir.
Tahap 5: Penyampaian SPT
Setelah seluruh data dinyatakan benar, wajib pajak mencentang pernyataan kebenaran pengisian, menyimpan konsep SPT, lalu memilih menu Bayar dan Lapor.
Penandatanganan SPT dilakukan menggunakan Kode Otorisasi DJP dan passphrase.
SPT Tahunan yang berhasil dikirim akan masuk ke menu SPT Dilaporkan, dan wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi pelaporan.
Penutup
Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melalui Coretax memberikan kemudahan karena sebagian besar data telah terintegrasi dan terisi otomatis.
Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memastikan kebenaran seluruh data yang dilaporkan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sumber : tribunnews.com

WA only
Leave a Reply