JAKARTA. Kementerian Keuangan (kemenku) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 8,7 juta atau tepatnya 8.783.653 SPT hingga 22 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari-Desember 2025.
“Dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan menyampaikan 7.753.294 SPT, sementara wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 846.494 SPT,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Senin (23/3/2026).
Sementara untuk pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 182.171 SPT untuk badan dengan pelaporan dalam rupiah dan 138 SPT untuk badan yang menggunakan denominasi dollar AS.
Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporannya tercatat 1.535 SPT untuk badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk badan dalam dollar AS.
Selain pelaporan SPT, Inge juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem administrasi perpajakan baru, Coretax DJP.
Hingga 22 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.676.712 wajib pajak.
Inge merinci ada 15.631.073 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, serta 90.408 wajib pajak instansi pemerintah.
Selain itu, terdapat 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah mengaktivasi akun dalam sistem tersebut.
Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2026, sedangkan bagi wajib pajak badan pada 30 April 2026.
Maka dari itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu berakhir guna menghindari sanksi administrasi serta memastikan pelaporan berjalan lancar.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply