Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu para wajib pajak yang belum melapor SPT Tahunan PPh 21 di Coretax.
Batas akhir pelaporan yakni 31 Maret 2026 untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) serta 30 April 2026 untuk wajib pajak Badan.
Untuk OP, tinggal menghitung hari tak sampai seminggu untuk pelaporan. Masalahnya banyak yang melapor mendekati batas akhir, padahal hal ini malah merugikan wajib pajak itu sendiri.
Sebab, sistem Coretax berpotensi padat mendekati akhir Maret 2026, sehingga pelaporan secara online menjadi lambat meski sudah memakai bandwith tinggi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dimana pelaporan SPT paling tepat sebelum Idul Fitri 2026.
“Supaya Lebarannya betul-betul kembali fitri, perpajakannya segera dilaporkan saja,” jelas Bimo dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2026).
Selain itu ada denda yang mengintai bagi wajib pajak yang telat lapor sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1).
Berangkat dari sini, diharapkan wajib pajak melaporkan SPT selekas mungkin. Langkahnya dirangkum di bawah ini dikutip dari pajak.go.id.
Aktivasi akun Coretax
Pada 2026, DJP mengharuskan pelaporan SPT melalui Coretax. Hal ini untuk mempermudah pelaporan wajib pajak tanpa perlu datang ke KPP.
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon
- Ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”
- Lalu buka kotak masuk email yang terdaftar di DJP dan klik link ubah password lalu ketik password baru
- Setelahnya log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
Langkah pelaporan SPT belum selesai sampai di sini. Selanjutnya membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Cara membuat kode otorisasi
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Buat passphrase
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”
Setelah mendapat kode otorisasi, langkah selanjutnya pelaporan SPT.
Cara lapor SPT Tahunan 2026
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”
- Pada “Jenis Periode SPT” pilih “SPT Tahunan”
- Pilih periode Januari 2025–Desember 2025, lalu klik “Lanjut”
- Pilih “Model SPT Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”
- Untuk mulai mengisi, klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah dibuat
Perlu dipahami untuk mengunduh lebih dulu bukti potong 1721-A agar pengisian SPT tak terkendala.
Nah, itu dia langkah-langkah lapor SPT di Coretax. Semoga bermanfaat.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply