Status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tak serta merta bisa langsung diajukan sebagai restitusi pajak. Ada sejumlah kondisi yang membuat lebih bayar tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang ditetapkan 16 Maret 2026, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan batasan tegas mengenai jenis lebih bayar yang tidak dapat diproses untuk pengembalian. Pertama, selisih yang muncul hanya akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini bersifat teknis dan bukan kelebihan pembayaran riil.
Kedua, lebih bayar yang berasal dari skema pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) juga tidak bisa diajukan restitusi, karena pajak tersebuť pada dasarnya tidak dibayarkan langsung oleh wajib pajak. Ketiga, potensi kesalahan pengisian dalam SPT, seperti kekeliruan dalam mencantumkan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan atau pencatatan kredit pajak tanpa diikuti pelaporan penghasilan yang sesuai.
Aturan ini juga memberikan perhatian khusus pada aparatur negara, seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Bagi kelompok ini, jika seluruh penghasilan berasal dari APBN atau APBD dan selisih lebih bayar muncul karena perbedaan perhitungan dengan bukti potong resmi (formulir BPA2) maka kelebihan tersebut tidak dapat dimintakan kembali.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 31 Maret 2026 Hal 2

WA only
Leave a Reply