Insentif PPN DTP Rp 2,6 Triliun dari Negara

Pemerintah merogoh kocek dalam-dalam demi menjaga daya beli masyarakat di tengah ancaman kenaikan harga energi akibat konflik di Timur Tengah yang tak kunjung usai. Salah satu strategi pemerintah adalah menahan harga tiket pesawat.

Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket pesawat hanya sekitar 9% hingga maksimal 13%, seiring kenaikan harga avtur. Berdasarkan data penyesuaian Pertamina, harga avtur domestik periode 1-30 April 2026 naik rata-rata sebesar 70%.

Sementara avtur untuk rute internasional melonjak hingga 80%. Di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, harga avtur domestik melambung dari Rp 13.656,51 per liter pada Maret jadi Rp 23.551,08 per liter di April, alias naik 72,45%.

Untuk menahan harga tiket naik, pemerintah memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Dengan perhitungan tersebut, maka jumlah subsidi yang akan diberikan pemerintah sekitar Rp 1,3 triliun setiap bulannya.

Kebijakan ini mulai berlaku per 6 April 2026 hingga akhir Mei 2026. “Jadi kalau kami persiapkan untuk dua bulan, anggaran yang diperlukan sebesar Rp 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimal 9%-13%,,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (6/4).

Adapun setelah dua bulan berlaku, pemerintah bakal mengevaluasi kembali kebijakan ini sejalan dengan perkembangan geopolitik.

Pemerintah juga akan memberikan insentif bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan biaya operasional maskapai. “Tahun lalu bea masuk dari suku cadang sekitar Rp 500 miliar,” kata Airlangga.

Airlangga membeberkan, kebijakan ini diharap bisa mendorong aktivitas ekonomi meningkat US$ 700 juta per tahun, juga mendukung produk domestik bruto (PDB) hingga US$ 1,49 miliar, serta menciptakan lapangan kerja langsung 1.000 orang, dan lapangan kerja tidak langsung sebanyak 2,700 pekerja.

Airlangga juga menegaskan kembali pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pembelian maksimal BBM subsidi mobil pribadi dipatok 50 liter per hari.

Airlangga menyebut, kebijakan tersebut akan berlaku hingga akhir Mei 2026. “Secara umum batasannya adalah 50 liter per hari untuk Pertalite dan Biosolar, mengacu pada surat edaran yang ada. Kebijakan ini akan berlaku untuk dua bulan ke depan,” tutur Airlangga.

Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi. Badan usaha penugasan diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan

Sumber: Harian Kontan, Selasa 7 April 2026 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only