Wacana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali mengemuka setelah satu dekade tertunda. Rencana ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang menjadi bagian dari perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2030.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pencantuman wacana tersebut mencerminkan arah kebijakan jangka menengah Ditjen Pajak.
Hal ini khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional serta menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan fiskal untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, Inge memastikan pembahasan kebijakan ini dilakukan secara hati-hati melalui kajian mendalam dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.
Inge juga menegaskan setiap kebijakan perpajakan akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat.
Secara terpisah, Menteri Keuangan, Purbaya, mengaku belum mencermati secara detail wacana tersebut. Menurut dia, kebijakan yang sempat tertunda selama 10 tahun tersebut belum diketahuinya secara spesifik. “Sudah 10 tahun tuh ya. Nanti saya lihat ya,” ujar Purbaya, kemarin.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menghitung bahwa jika kebijakan ini berlaku lebih cepat, misalnya dalam kerangka APBN 2026, potensi penerimaan negara dari sektor ini tergolong signifikan.
Berdasarkan laporan tahunan 2025, PT Jasa Marga Tbk mencatat pendapatan tol sebesar Rp18,2 triliun atau sekitar 45% pangsa pasar. Dengan proyeksi tersebut, total pendapatan jalan tol nasional diperkirakan mencapai Rp40,44 triliun.
Dengan asumsi pertumbuhan volume kendaraan sebesar 5% pada 2026, pendapatan diperkirakan meningkat menjadi Rp42,47 triliun. Dari angka tersebut, potensi tambahan penerimaan PPN dengan tarif 11% bisa mencapai sekitar Rp4,67 triliun.
Namun, Prianto mewanti-wanti dampak negatifnya. “Dasar pertimbangan utamanya adalah efek domino yang cenderung bersifat negatif,” kata Prianto.
Dampak negatif
Prianto menyebut setidaknya ada dua risiko utama. Pertama, potensi inflasi logistik karena jalan tol merupakan tulang punggung distribusi barang. Kedua, tekanan terhadap kelas menengah yang berpotensi menanggung beban tambahan, terutama jika kebijakan ini turut menyasar sektor transportasi harian.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, juga mengingatkan dampak terhadap kelayakan investasi jalan tol. Pasalnya, tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) di sektor infrastruktur relatif kecil dan membutuhkan waktu panjang untuk mencapai titik impas.
Fajry menyebut pembangunan tol di Indonesia selama ini banyak mengandalkan skema kemitraan pemerintah dan swasta. Dalam skema ini, kelayakan proyek menjadi faktor utama bagi investor.
“Kalau investasi jalan tol menjadi tidak feasible, tidak ada lagi pembangunan jalan tol baru atau membuat jalan tol yang sudah ada menjadi terbengkalai,” kata Fajry.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menyarankan adanya diferensiasi tarif, misalnya bagi kendaraan logistik atau sektor tertentu seperti industri padat karya. Alternatif lain adalah memberikan kemudahan pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan logistik agar beban pajak tidak berlapis.
Sumber : Harian Kontan, Rabu, 22 April 2026.

WA only
Leave a Reply