DJP Benahi Pengawasan Pajak dan Pemeriksaan

Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal belum optimalnya pengawasan dan pemeriksaan pajak menjadi alarm bagi kinerja penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui temuan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperbaiki tata kelola.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan temuan BPK dipandang sebagai koreksi konstruktif. “Pada prinsipnya kami memandang hal tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang konstruktif dalam rangka penguatan tata kelola penerimaan negara,” ujarnya, Jumat (24/4).

DJP, lanjut Inge, tengah memperbaiki pendekatan compliance risk management (CRM) agar lebih terintegrasi. Skema ini diharapkan mampu mengarahkan pengawasan dan pemeriksaan ke wajib pajak berisiko tinggi serta sektor penyumbang penerimaan terbesar.

Meski demikian, evaluasi BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II menunjukkan implementasi berbagai instrumen berbasis risiko, mulai dari CRM, Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), hingga Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), belum optimal di lapangan.

Periode 2023–2025 mencatat DJP menerbitkan 162.668 SP2DK dan 311.736 surat penugasan pemeriksaan, dengan target penerimaan Rp234 triliun dari pengawasan kepatuhan material dan Rp210,5 triliun dari pemeriksaan.

Namun, sejumlah kendala muncul. Dampaknya terlihat pada potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal, termasuk komitmen pembayaran wajib pajak senilai Rp14,92 triliun yang belum terealisasi.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai temuan BPK menjadi teguran keras bagi DJP untuk memperbaiki efektivitas penggunaan sumber daya, khususnya implementasi CRM.

Meski sudah diimplementasikan sejak 2019, CRM belum sepenuhnya menjadi instrumen utama dalam menentukan sasaran pengawasan dan pemeriksaan. Dalam praktiknya, CRM sering kali hanya menjadi pelengkap formalitas administrasi, bukan alat intelijen utama.

Ariawan juga menyoroti rendahnya efektivitas penerbitan SP2DK. Berdasarkan data kinerja DJP beberapa tahun terakhir, jumlah SP2DK bisa mencapai 500.000–700.000 per tahun, tetapi tingkat konversi menjadi setoran pajak hanya sekitar 40%–60%. Idealnya, efektivitas tersebut dapat mencapai 80%.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 25 April 2026.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only