Target Sengketa Pajak di Pengadilan Meleset

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat tingkat kemenangan sengketa pajak pada 2025 hanya 37,5%, di bawah target 46%. Capaian ini mencerminkan penanganan sengketa di Pengadilan Pajak yang belum optimal.

Sepanjang 2025, terdapat 14.360 perkara yang diputus, terdiri dari 12.070 banding dan 2.290 gugatan. Putusan yang mengabulkan seluruhnya mendominasi sebanyak 7.437 kasus. Sementara itu, putusan menolak terdiri dari 3.397 perkara dan putusan mengabulkan sebagian sebanyak 2.596 perkara.

Jika dirinci, tingkat kemenangan pada gugatan mencapai 69,93%. Namun, pada perkara banding hanya 31,30%, sehingga menekan capaian secara keseluruhan.

Ditjen Pajak menilai rendahnya capaian ini dipengaruhi perbedaan perspektif dengan majelis hakim. Ke depan, otoritas akan memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penanganan sengketa.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute (IEF Research Institute), Ariawan Rahmat, menilai tren ini mencerminkan persoalan struktural, terutama pada sengketa pembuktian. Ia menyebut argumentasi fiskus kerap kalah oleh bukti baru yang diajukan wajib pajak di persidangan.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai akar persoalan berada di hulu, yakni kualitas pemeriksaan pajak. Menurut Fajry, tekanan target penerimaan membuat proses pemeriksaan kurang optimal, sehingga berdampak pada hasil di pengadilan.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 21 April 2026.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only