Pemerintah Kaji Pajak Windfall Bagi Nikel

Pemerintah akan memungut bea keluar serta pajak windfall (windfall tax) untuk komoditas nikel. Kebijakan ini diarahkan sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan guna menutup lonjakan belanja subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa bea keluar dan windfall tax akan segera direalisasikan. Target utamanya adalah memastikan tambahan penerimaan negara cukup untuk meredam kenaikan subsidi energi. Namun demikian, besaran tarif untuk kedua instrumen tersebut masih dalam tahap perhitungan.

“Masih didiskusikan dengan Kementerian ESDM. Pokoknya saya terima saja duitnya. Yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN,” ujar Purbaya, Senin (4/5).

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk mendorong hilirisasi nikel, khususnya melalui pemberian insentif bagi industri baterai kendaraan listrik. Namun, skema insentif tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut lintas kementerian.

“Kami akan mendorong pertumbuhan industri baterai di dalam negeri, juga dengan inisiatif tertentu, supaya nikelnya juga terserap,” tutur Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini tetap memprioritaskan pengenaan bea keluar pada komoditas unggulan seperti batu bara dan nikel. Meski demikian, kebijakan ini bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan perdagangan.

Pengenaan bea keluar dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap praktik under-invoicing dan ekspor ilegal yang selama ini sulit diawasi. Dengan adanya pungutan tersebut, otoritas bea cukai diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sebelum barang dikirim ke luar negeri, sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), nikel menjadi salah satu komoditas pendorong ekspor nonmigas pada Januari–Maret 2026. Berdasarkan data BPS, nilai ekspor Indonesia pada kuartal pertama tahun ini mencapai US$66,85 miliar, naik 0,34% secara tahunan. Kenaikan tersebut didorong oleh ekspor industri pengolahan dengan nilai US$54,92 miliar, yang tumbuh 3,96% secara tahunan.

“Ekspor sektor industri pengolahan yang meningkat cukup besar, terutama berasal dari nikel, kimia dasar organik dari hasil pertanian, minyak kelapa sawit, kimia dasar organik lainnya, serta semikonduktor dan komponen elektronik,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, kemarin.

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menghitung bahwa windfall tax melalui skema progressive resource rent tax (PRRT), yaitu pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal, berpotensi meningkatkan tambahan penerimaan negara hingga Rp67 triliun per tahun.

Sumber : Harian Kontan, Selasa, 5 Mei 2026

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only