Puluhan Ribu WP Tak Penuhi Kewajiban PPS

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengintensifkan pengawasan terhadap puluhan ribu wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Langkah ini bukan hal baru, melainkan tindak lanjut dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II menjadi salah satu program unggulan Ditjen Pajak tahun ini. Hal tersebut dilakukan mengingat batas waktu klarifikasi yang ditetapkan dalam regulasi akan berakhir pada tahun 2027.

Berdasarkan data yang disampaikan kepada KONTAN, terdapat dua kelompok besar yang menjadi sasaran pengawasan. Pertama, sebanyak 2.424 wajib pajak terindikasi gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai indikasi mencapai Rp23 triliun.

Kedua, sebanyak 35.644 wajib pajak terindikasi belum mengungkapkan seluruh hartanya, dengan nilai indikasi mencapai Rp383 triliun.

Secara keseluruhan, potensi harta yang belum diungkapkan maupun tidak direpatriasi sesuai komitmen mencapai lebih dari Rp406 triliun.

Lebih lanjut, Inge menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan dilakukan sepenuhnya berbasis data, bukan asumsi. Proses tersebut dimulai dari pencocokan data Automatic Exchange of Information (AEoI), laporan investasi PPS, dan data dari entitas luar negeri dengan kewajiban yang dilaporkan wajib pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, apabila ditemukan ketidaksesuaian, Ditjen Pajak akan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai tahap awal klarifikasi.

Jika wajib pajak merespons dan menyelesaikan kekurangan secara sukarela, proses akan selesai pada tahap tersebut dengan kewajiban membayar selisih PPh Final beserta sanksi administrasi yang lebih ringan.

Namun, apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau penjelasan yang memadai, Ditjen Pajak berhak melakukan pemeriksaan penuh yang dapat berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Pada tahap ini, tarif dan sanksi yang dikenakan akan jauh lebih besar dibandingkan apabila diselesaikan secara sukarela.

Di sisi lain, Inge juga menyampaikan bahwa wajib pajak yang telah mengungkapkan seluruh hartanya secara jujur tidak perlu merasa khawatir karena pengawasan dilakukan berdasarkan data yang valid. Ia justru mengingatkan wajib pajak yang belum memenuhi komitmen repatriasi agar segera melakukan kewajibannya.

Ketua Komite Perpajakan dan Keuangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak merupakan bagian dari penegakan aturan yang memang melekat dalam skema PPS. Ia mengimbau pelaku usaha untuk tetap tenang sepanjang pelaksanaan PPS dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Apindo meminta Ditjen Pajak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan proporsional dalam pelaksanaan pengawasan. Menurut Apindo, kepastian hukum dan objektivitas dalam pemeriksaan sangat penting untuk menjaga iklim usaha serta kepercayaan wajib pajak terhadap reformasi perpajakan.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen administratif sehingga Ditjen Pajak perlu segera menerbitkan SKPKB secara massal.

“Hal ini akan memberikan sinyal psikologis yang kuat kepada pasar bahwa pemerintah serius dalam melakukan pengawasan,” ujar Ariawan kepada KONTAN.

Ia memperkirakan bahwa apabila Ditjen Pajak mampu menagih sekitar 30% dari potensi kurang ungkap tersebut, pemerintah berpotensi memperoleh tambahan penerimaan negara sekitar Rp30 triliun.

Sumber : Harian Kontan, Senin, 11 Maret 2026 (Hal 2)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only