Amankan Penerimaan, Penagihan Pajak Digencarkan

Berbagai upaya ditempuh otoritas perpajakan demi mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satunya, penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang pajak.

Tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pengumpulan pajak dari upaya tersebut sebesar Rp 28,39 triliun. Sementara realisasi penagihan hingga Apriln 2026 mencapai Rp 5,81 triliun, atau sekitar 20,47% dari target.

“Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan sapat segera berkomunikasi dengan kantor pajak setempat untuk memperoleh penjelasan maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” imbau Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti, dikutip Jumat (22/5).

Menurut Inge, langkah pengumpulan pajak dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut termasuk tindakan pemblokiran rekening, yang belakangan gencar dilakukan sejumlah kantor wilayah Ditjen Pajak terhadap penunggak pajak.

Terbaru, Kantor Wilayah )Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan II memblokir 60 rekening wajib pajak yang tersebar di 17 bank nasional, baik bank milik negara maupun swasta.

Total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang dikenai tindakan penagihan mencapai sekitar Rp1,07 triliun.

“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Imam Arifin.

Namun demikian, pemblokiran rekening bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari mekanisme penagihan pajak yang selama ini telah diatur dalam ketentuan perpajakan. Lebih lanjut, menurut Inge, sebelum sampai pada tahap pemblokiran rekening, pihaknya terlebih dahulu melakukan sejumlah tahapan pemanggilan mulai dari negosiasi, surat teguran, surat paksa, hingga berbagai upaya komunikasi dengan wajib pajak.

Dengan demikian, pemblokiran rekening dilakukan secara refleksif dan terukur apabila wajib pajak belum juga menyelesaikan kewajiban perpajakannya setelah melalui tahapan penagihan sebelumnya.

Inge menambahkan, Ditjen Pajak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penagihan dan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 23 Mei 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only