JAKARTA. Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi penulis dengan menurunkan pajak penghasilan (PPh) final menjadi 1,5 persen. Kebijakan itu disiapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi pada semester II tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memutuskan pemberian insentif pajak tersebut untuk mendukung produktivitas penulis di Indonesia.
“Untuk perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan memberikan insentif pajak untuk penulis berupa PPh final sebesar 1,5 persen,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah pada semester II, bersamaan dengan program diskon transportasi, magang nasional, dan vokasi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif diberikan karena jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih terbatas.
“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan tarif pajak final yang sebelumnya sekitar 6 persen dipangkas menjadi 1,5 persen agar penulis lebih terdorong menghasilkan karya.
“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” katanya.
Menurut Purbaya, kebijakan itu tidak hanya ditujukan untuk membantu penulis, tetapi juga memperkuat budaya literasi dan memperbanyak buku ilmiah maupun ekonomi di Indonesia.
“Bukan buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda tidak dikuasai oleh ekonomi TikTok,” ujar Purbaya.
Penulis buku Risalah dari Qatar, Iksan Mahar, menilai insentif tersebut dapat memberi dorongan bagi penulis, meski dampaknya belum tentu signifikan bagi semua kalangan.
“Harusnya sih ngaruh ya dengan ada stimulus jadi 1,5 persen. Tapi kalau dilihat nominalnya dengan persentase itu saya rasa tidak terlalu signifikan,” kata Iksan.
Menurut dia, dampak kebijakan akan berbeda pada tiap penulis karena bergantung pada skema kontrak dan pembagian royalti dengan penerbit.
“Balik lagi ke masing-masing kontrak penulis dan penerbit. Jadi stimulus itu dampaknya bakal beda-beda ke setiap penulis,” jelasnya.
Sumber : republika.co.id

WA only
Leave a Reply