JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5% dan tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April tahun ini sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5%. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Maman dalam keterangan resminya, Kamis (4/6) lalu.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur fasilitas PPh Final sebesar 0,5% diberikan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi, perseroan terbatas (PT) perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara di aturan sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM juga bisa dimanfaatkan oleh CV, firma, PT non-perorangan, dan badan usaha milik desa (BUMDes).
Namun, menurut Maman, ketentuan tersebut dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang memecah usaha menjadi beberapa badan usaha kecil untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM. “Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil, agar tetap menikmati insentif pajak. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas bagi UMKM,” tegas dia.
Sumber: Harian Kontan Sabtu 6 Juni 2026 hal 8

WA only
Leave a Reply