Potensi Rp 1 Triliun dari Wajib Pajak Sawit Nakal

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak di sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Dari hasil pengawasan tersebut, otoritas pajak mencatat potensi penerimaan negara yang dapat dipulihkan mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saat ini terdapat 32 wajib pajak sektor CPO yang tengah menjalani proses penegakan hukum dalam berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan. Menurut Bimo, dari total 32 wajib pajak tersebut, terdapat tambahan potensi penerimaan mencapai Rp 1,1 triliun.

Hingga kini, “Sudah ada tiga wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp 200 miliar,” ujar Bimo, Jumat (5/6).

Bimo juga menyebut, pihaknya masih mengedepankan pendekatan ultimum remedium, yakni memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan pajak dan melunasi kekurangan pembayaran beserta sanksinya sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari delapan wajib pajak yang saat ini berada pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, tiga di antaranya telah memanfaatkan mekanisme tersebut dengan melakukan pembetulan dan pembayaran pajak secara sukarela.

Sumber : Harian Kontan Senin 8 Juni 2026 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only