Menteri UMKM Ungkap Banyak Pengusaha Pecah PT & CV demi PPh Final 0,5%

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan kini dikecualikan untuk menikmati fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 tentang tentang Perubahan Atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Maman mengatakan untuk CV dan PT non-perorangan akan diberlakukan pajak penghasilan normal. Namun, bagi CV dan PT perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap mendapatkan fasilitas tarif PPh 0,5% ini.

“Aturan yang baru, bagi PT perseorangan, tetap mendapatkan insentif yang 0,5% dengan omzet Rp 4,8 miliar. Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini,” ujar Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

“Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini,” tambah Maman.

Maman menjelaskan bagi PT atau CV non-perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar ini, pemerintah memberikan insentif. Insentifnya berupa diskon pajak sebesar 50%.

“PT dan CV non-perorangan, yang omzet-nya masih di bawah Rp 4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari laba bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, (pajaknya) jadi 11%,” tambah Maman.

Maman pun mengungkapkan alasan perubahan regulasi ini. Menurut Maman, berdasarkan evaluasi selama tujuh tahun terakhir, pemerintah menemukan oknum-oknum yang sengaja memecah perusahaan menjadi banyak CV dan PT demi bisa menikmati fasilitas ini.

“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar,” terang Maman.

Menurut Maman, praktik tersebut dinilai tidak adil karena pengusaha besar masih dapat menikmati fasilitas tersebut. Padahal, tujuan kebijakan itu diperuntukkan bagi UMKM.

“Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzet-nya di atas Rp 4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar. Jadi semangatnya sebetulnya keadilan aja,” jelas ia.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only