Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembaruan skema Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak ditujukan untuk memberatkan pelaku usaha.
Skema tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Purbaya mengatakan, masih banyak pelaku usaha salah memahami kebijakan tersebut.
Pemerintah memastikan perubahan aturan tidak ditujukan untuk menyulitkan UMKM.
Menurut dia, aturan baru ini diarahkan untuk memastikan pelaku usaha yang sudah berkembang membayar pajak sesuai kapasitas usahanya.
“Kalau yang untuk UMKM itu sebenarnya yang existing bisa berjalan terus sampai habis izinnya atau sampai 2029. Untuk yang baru saja yang terkena, itu utamanya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Senin (8/6/2026).
Purbaya menilai fasilitas PPh final UMKM selama ini kerap disalahgunakan oleh pelaku usaha yang sudah tidak memenuhi kriteria usaha kecil.
“Kalau dia sudah kaya, dia bayar pajak sesuai dengan levelnya dia, jangan mau murah terus,” kata Purbaya.
Ia menegaskan pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang masih memenuhi kriteria.
“Kecuali UMKM betulan, kita akan jaga 0,5 persen terus,” ujarnya.
Purbaya mengatakan, pembaruan skema PPh final UMKM bertujuan memastikan pelaku usaha yang telah naik kelas beralih ke sistem perpajakan umum.
Menurut dia, perubahan tersebut dibutuhkan agar pemungutan pajak berjalan lebih adil.
Purbaya juga mengakui masih ada kekurangan informasi di masyarakat terkait implementasi kebijakan tersebut.
Karena itu, Kementerian Keuangan akan memberikan penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi salah persepsi.
“Ini bukan menyusahkan orang UMKM, tetapi untuk memastikan UMKM yang sudah naik kelas, ya bayar pajak sesuai dengan kelasnya,” kata Purbaya.
Sumber : Kompas.com

WA only
Leave a Reply